Rabu, 30 Maret 2011

TERITORIALITAS

Holahan (dalam Iskandar, 1990), mengungkapkan bahwa teritorialitas adalah suatu tingkah laku yang diasosiasikan pemilikan atau tempat yang ditempatinya atau area yang sering melibatkan cirri pemiliknya dan pertahanan dari serangan orang lain. Degan demikian menurut Altman (1975) penghuni tempat tersebut dapat mengontrol daerahnya atau unitnya dengan benar, atau merupakan suatu territorial primer.

Teritorialitas dapat diartikan sebegai perwujudan “ego” seseorang atau dengan kata lain sebagai perwujudan dari privasi seseorang (Laurens, J.M,2001,h.94). Teritori dapat dijadikan sebagai wahana untuk menampilkan identitas seseorang dan dapat pula diasosiasikan dengan perasaan, penilaian, dan keterikatan atas suatu ruang. Teritori individu dapat dikenali dengan personalisasi ruang yang tercipta. Teritorialitas memiliki pengaruh yang baik bagi pemiliknya, karena teritori tersebut dapat mengendalikan akses dan berbagai hal yang terjadi di dalamnya (Halim, D., 2005,h. 255).

Kita dapat mengetahui bagaimana teritorialitas ini terjadi dengan mengenal klasifikasi teritori. Klasifikasi yang sudah dikenal luas adalah klasifikasi yang dibuat oleh Altman (1980) yang didasarkan pada derajat privasi, afiliasi, dan kemungkinan pencapaian (Laurens, J. M, 2001,h.96-97).

a. Teritori Primer

Tempat-tempat yang bersifat sangat pribadi dan hanya boleh dimasuki oleh orangorang yang sudah sangat akrab atau sudah mendapatkan ijin khusus. Disini keterlibatan psikologis penghuni sangat tinggi, karena beerkenaan dengan kehidupan sehari-hari dimana penghuni mengendalikan penggunaan teritori secara relatif tetap. Dipahami sebagai milik permanen baik oleh penghuni maupun orang lainnya. Pemilik memiliki kontrol lengkap dan pelanggaran adalah masalah serius. Misal ruang kerja (kantor) dan ruang tidur (rumah).

b. Teritori Sekunder

Tempat-tempat yang dimiliki bersama oleh sejumlah orang yang sudah cukup saling mengenal. Orang lain hanya melihat penghuni sebagai salah satu pengguna yang kredibel. Dipersonalisasi selama periode yang legal. Adanya aturan bahwa penghuni berhak mendudukinya. Pengendalian teritori disini tidak sepenting pada teritori primer. Misal ruang kelas atau kantin kampus.

c. Teritori Publik

Tempat-tempat yang terbuka untuk umum yang pada prinsipnya semua orang berhak untuk berada di tempat tersebut. Kontrol sangat sulit dilakukan, penghuni hanya dilihat sebagai salah satu dari banyaknya pengguna.Dipersonalisasi secara temporer dengan sedikit pertahanan. Misal tempat rekreasi (pantai) atau pusat perbelanjaan. Terkadang pula, terjadi teritori publik dikuasai oleh kelompok tertentu dan tertutup bagi kelompok lain.



SUMBER :

e-learning.gunadarma.ac.id

http://psikologilingkunganrahmawati.wordpress.com/2011/03/22/teritorialitas/

http://psylingkunganristiya.blogspot.com/2011/03/teritorialitas.html

http://alamanda-linda.blogspot.com/2010/04/teritorialitas.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar